Jakarta| MMC, Jabar – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saksi P diperiksa selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.,terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Sementara SK selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (08/2/2022).
Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Dery)