Depok | MMCNEWS – Dalam mencegah penggunaan narkoba di Kota Depok, Mitra Kamtibmas Depok (MKD) bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa menggelar acara penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut untuk membantu pemerintah kota Depok dalam mencegah bahkan memberantas peredaran narkoba yaitu dengan mengedukasi masyarakat melalui MKD tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebab dampak dari penyalahgunaan Narkoba terutama para remaja akan merusak generasi penerus bangsa ini.
“Masa depan anak-anak kita menjadi suram, remaja akan terperangkap kedalam pergaulan bebas, seks bebas, pornografi, tawuran dan balapan liar. Ini bisa dipicu oleh atau berawal dari penyalahgunaan narkoba. Kepedean, berani eksekusi tanpa pikir. Oleh sebab itu perlu peran orang tua dalam mengawasi dan mengedukasi anak-anak remajanya tentang bahaya Narkoba sangat dibutuhkan,” kata Tatang, S.E.,S.H., M.H.,CPL selaku narasumber dan sekaligus sebagai dosen di STIHP Pelopor Bangsa acara pada Minggu siang 17 Juli 2022 di kampus STIHP Pelopor Bangsa Jl.Ar.Hakim no.3 Beji Depok-Jabar.
Tatang menambahkan bahwa STIHP Pelopor Bangsa salah satu kampus yang ada di Depok yang siap mengkampanyekan tentang bahaya Narkoba “Dan juga memberikan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja melalui Ormas/LSM/Lembaga kemasyarakatan/komunitas atau kantor/sekolah. Bahkan gedung kampus STIHP Pelopor Bangsa siap mejadi tuan rumah,” sambung Tatang.
Sementara itu ketua MKD kota Depok Yayat Supriyatna di dampingi oleh pendiri MKD Edi Suriadi sangat berterima kasih kepada pihak kampus STIHP Pelopor Bangsa yang telah bekerjasama dengan MKD dalam menyediakan tempat dalam acara hari ini.
“MKD kedepannya akan terus bekerjasama dengan STIHP Pelopor Bangsa terutama dalam penyuluhan ilmu hukum sebagai bekal bagi para anggota MKD dilapangan untuk membantu pemerintah dalam menciptakan suasana yang kondusif dan aman di kota Depok yang kita cintai ini. Acara ini dihadiri sekitar 85% anggota MKD kota Depok,” tutur pak Yayat.
Di penghujung acara tersebut pihak Yayasan STIHP Pelopor Bangsa memaparkan kepada peserta tentang metode dan biaya program pendidikan strata satu (S1) antara lain Program Reguler dan Paket, T.A. 2021/2022. Hal tersebut dipaparkan oleh Rezky Tania A dan Bervie Nurul Resti.
Luluk salah satu staf STIHP Pelopor Bangsa menuturkan bahwa kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa memiliki “Visi” yaitu pada tahun 2025 menjadi kampus yang aktif pada perkembangan pengetahuan nasional dan internasional. “Misi”mengembangkan pendidikan dan praktik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menyiapkan anak-anak didik untuk mendapatkan pengetahuan dibidang hukum dan politik dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan ada 5 tujuan STIHP Pelopor Bangsa, untuk lebih jelasnya silahkan hubungi www.peloporbangsa.ac.id atau no.0813-2929-3767,” terang Luluk.
Luluk menambahkan kampus STIHP Pelopor Bangsa didirikan oleh Yayasan Cipta Cerdas Bangsa (YCCB) pada tahun 2018 dan terlah terakreditasi Badan Akreditasi Nasional perguruan Tinggi (BAN-PT)dibawah pembinaan LIVDIKTI,” pungkas Luluk. (Agus)