Bogor | MMC, Jabar – Diduga ada kongkalikong kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor patut dipertanyakan, pasalnya dari data yang dihimpun media ini adanya temuan Inspektorat pada satuan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terkait pengembalian yang harus dikembalikan oleh salah satu Kasi inisial (G) periode 2020 dan 2021 yang hingga saat ini belum ada kejelasan.
Dari sumber yang identitasnya tidak mau disebutkan, G wajib mengembalikan sebesar Rp 300.000.000,’ (tiga ratus juta rupiah) namun hingga saat ini belum ada tindak lanjuti dari Inspektorat.
Sementara, G (Inisial) Kasi Operasional Pemadaman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (25/07) terkait kewajibannya, terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Saya udah ga mau pusing, sekarang saya fokus ke depan agar tidak ada permasalahan yang timbul kembali,” ujar G seakan menghindari pertanyaan wartawan soal kewajibannya untuk mengembalikan uang.
Terpisah Irban III Euis saat dikonfirmasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adanya temuan soal pengembalian yang harus dilakukan oleh Kasi Operasional Pemadaman terkesan enggan berkomentar.
“Saya belum tahu apakah sudah dikembalikan atau belum, nanti kita cek dulu datanya, kan saya baru juga di sini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (01/8/ 2022).
“Kita hanya menyusun laporan untuk tindakan masing-masing ada bidangnya, jadi kita belum tahu perkembangan lebih lanjut,” lanjut Euis.
Sebagaimana diketahui tugas pokok inspektorat diatur dalam Peraturan Bupati No 44 Tahun 2016 Tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat.