Bogor|MMC, Jabar – Terendus dugaan biaya harga satuan hari orang kerja (HOK) dan honor tim pelaksana kegiatan (TPK) pembangunan proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) Kampung Tapos RW 13, Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) tahun 2023.
Hal ini terlihat dari pernyataan Kaur Perencanaan Desa Pangkaljaya sekaligus tim pelaksana kegiatan (TPK) Khaerudin kurang singkron dengan rencana anggaran biaya (RAB) pada pembangunan TPT Kampung Tapos RW 13.
Menurut Khaerudin, dirinya memperkerjakan 14 HOK. Mulai dari 4 tukang dan 10 kenek.
“Saya pekerjakan 14 HOK. 4 tukang,
10 kenek,” ujar Uj sapaan akrab Khaerudin kepada wartawan melalui pesan singkat elektronik, Kamis, (15/6/2023).
Sementara, upah tukang 120 ribu dan kenek 100 ribu. Dengan satu hari kerja 8 jam.
“120 tukang, 100 kenek. Satu hari 8 jam kerja, lama pekerjaan 30 hari kalender,” kata Uj.
Selain itu, saat ditanya honor TPK? Uj menjawab 3%.
Dilain sisi, berdasarkan penelusuran wartawan dalam rencana anggaran biaya (RAB) Desa Pangkaljaya untuk pembangunan TPT Kampung Tapos RW 13 pada tahun 2023 tertulis harga satuan pekerja (kenek-red) 120.000,00 ribu dan tukang 150.000,00 ribu.

Kemudian, jika honor TPK sebesar 3% dari total biaya pembangunan TPT Kampung Tapos RW 13 sebesar Rp60.550.000,00 juta pihak TPK hanya menerima sekitar Rp1.816.500,00. Sedangkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) tertulis honor TPK dalam 1 kegiatan berjumlah Rp2.900.000,00.
Diberitakan sebelumnya, spesifikasi pengadaan belanja modal bahan baku material dan pengadaan belanja modal upah tenaga kerja di proyek Tebing Penahan Tanah (TPT) Kampung Tapos RW 13, Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung diduga sarat kejanggalan.
Hal ini terlihat, Pemerintah Desa Pangkaljaya kurang transparan dalam mengalokasikan anggaran dana desa untuk kegiatan TPT di Kampung tersebut.
Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. (Dery/Iwan).