Hak Jawab Kepala Desa Barengkok Terkait Rangkaian Pemberitaan Infrastruktur Jalan Betonisasi Desa

Bogor|MMC, Jabar – Kepala Desa Barengkok, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Hermawan Setiawan memberikan hak jawabnya melalui kuasa hukumnya Agung R. Fitriawan, S.H., M.H. dan Afrianto Koto, S.H., M.H para Advokat pada Kantor Hukum A. F & Kolega Law Office.

Hak Jawab yang di sampaikan oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Barengkok itu terkait serangkaian pemberitaan infrastruktur jalan betonisasi desa yang ditayangkan di situs portal berita jabar.mmcnews.id atau Multi Media Cyber (MMC Jabar).

Adapun pemberitaan yang sempat ditayangkan :

1.https://jabar.mmcnews.id/2023/05/31/sekdes-barengkok-bungkam-saat-dikonfirmasi-anggaran-infrastruktur/ yang diterbitkan pada tanggal 31 mei 2023.

2.https://jabar.mmcnews.id/2023/06/02/cba-minta-kejari-lakukan-pengawasan-ketat-terkait-dana-desa-di-kecamatan-jasinga/ yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2023.

3.https://jabar.mmcnews.id/2023/06/07/kasipem-akan-panggil-sekdes-barengkok-imbas-kurang-transparan-dikonfirmasi-anggaran-infrastruktur/ yang diterbitkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Hak Jawab Kades Barengkok Jasinga terhadap pemberitaan jabar.mmcnews.id atau Multi Media Cyber (MMC Jabar) pun di sampaikan melalui Somasi yang layangkan oleh kuasanya kepada pihak yang mengutip pemberitaan tersebut diatas yakni pemilik Akun R.Cahya 999, dengan tegas Kuasa Hukum Kades Barengkok itu menyatakan :

Bahwa klien kami merupakan Kepala Desa Barengkok Kecamatan Jasinga selaku Pelaksana pemanfaatan Dana Desa Barengkok Kecamatan Jasinga, yang mana pada tanggal 17 Mei 2023 telah dilakukan pelaksanaan Betonisasi pada jalan usaha tani di Kampung Legok Rame Desa Barengkok Kecamatan Jasinga.

Kemudian, pada pelaksanaan pekerjaan betonisasi pada Jalan Usaha Tani Kampung Legok Rame Desa Barengkok Kecamatan Jasinga dianggarkan melalui anggaran Desa sejumlah Rp.220.500.000,-. (dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, setelah pelaksanan pekerjaan betonisasi selesai pada tanggal 10 Juni 2023 klien kami melakukan pekerjaan pengerasan pada Jalan Usaha Tani Kampung Legok Rame Desa Barengkok Kecamatan Jasinga dianggarkan melalui anggaran Desa sejumlah Rp.169.750.000,- ( seratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada pelaksanan pekerjaan Betonisasi maupun pengerasan pada jalan Usaha Tani Kampung Legok Rame Desa Barengkok Kecamatan Jasinga klien kami telah melaksanakan secara transparan sebagaimana papan program yang dipasang pada lokasi kegiatan pembangunan jalan tersebut.

Lalu, atas somasi tersebut telah dilakukan konfrontir baik dari pihak media yang memberitakan maupun pemilik akun YouTube R.Cahaya 999 di kantor Desa Barengkok Jasinga.

Setelah dikonfrontir baik dari media jabar.mmcnews.id atau Multi Media Cyber (MMC Jabar) yang di wakili oleh bapak Derry dan pemilik akun R.Cahaya 999 bapak Rumli menyampaikan permohonan maafnya kepada Kades Barengkok Jasinga atas pemuatan berita tanpa dilakukan Hak Jawab dari Kades Barengkok Jasinga.

Lalu, pada kesempatan yang sama Kades pun sudah memaafkan dan meminta agar kedepan tidak terulang kejadian yang membuat pemberitaan tanpa dilakukan Hak Jawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *