Aparat Dampingi Pemkab Bogor Tinjau Lokasi Tanah Milik Pemda di Desa Sipak

Bogor, | MMC Jabar, – Pemerintah Kabupaten Bogor didampingi beberapa aparat dari Kepolisian Sektor (Polres), Komando Distrik Militer (Kodim) 0621 dan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk meninjau lokasi tanah yang dimiliki oleh Pemkab Bogor seluas 11 hektar di Kampung Parungsapi RW 09, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga pada Rabu, (16/2/2022).

Diketahui, lahan yang dimiliki Pemkab Bogor ini tertuang dalam sertifikat No. 08/2007 dengan kode barang No. 01.01.03.01.019 yang diperuntukkan guna UPT Pertanian dan Peternakan.

Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Peternakan dan Perikanan, serta pejabat lokal setempat turut hadir dalam pengecekan lokasi tanah.

Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Bogor Rustandi mengatakan kegiatan hari ini untuk meluruskan dan memetakan bahwa Pemkab Bogor punya tanah 11 hektar, lalu ada masyarakat yang menggunakan diluar sepengetahuan formal Pemda sehingga kita akan mengembalikan kepada yang berhak.

“Hasil dari pemantauan di lapangan bahwa GPS (Global Positioning Systemnya) sudah jelas bahwa lokasi tanah seluas 11 hektar yang berada di Kampung Parungsapi RW 09, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga tersebut adalah milik pemda seperti yang tertuang dalam sertifikat No. 08/2007 dengan kode barang No. 01.01.03.01.019 yang diperuntukkan guna Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian dan Peternakan,” ungkap Rustandi.

“Lokasi ini nanti untuk pengembangan pertanian dan peternakan, dan nanti kita akan komunikasikan dengan masyarakat yang menggunakan lahan ini biar masalahnya cepat selesai dengan baik,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kabid Pertanahan DPKPP Eko Mujiarto menyampaikan pada tahun 2007 lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU).

“Dulu itu sertifikatnya sudah diatur sedemikian rupa dan sudah ada pembagian, mana untuk masyarakat mana yang untuk perusahaan, dan untuk kepentingan umum itu sudah diatur,” kata Eko.

Sementara Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Boring, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab meninjau aset tanah yang dimiliki oleh Pemkab Bogor.

“Saya nilai, langkah itu sudah sangat tepat untuk memetakan batas-batas mana saja aset yang dikuasai oleh Pemkab Bogor di wilayah Kecamatan Jasinga tepatnya Desa Sipak,” kata Iwan dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/2/2022).

Iwan menambahkan, seperti diketahui dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa ( 25/05/2021)

Pemkab Bogor memiliki aset yang begitu banyak, terutama soal aset tanah yang dikuasai per 31 Desember 2020 ada sekitar 5,804 bidang tanah, jumlah aset yang telah bersertifikat baru 1,957 bidang atau baru mencapai 33 persen, masih ada sekitar 3,847 bidang yang belum bersertifikat.

“Kami (FWBB) mendorong Pemkab Bogor segera menuntaskan aset tanah yang belum bersertifikat itu,” kata Iwan.

Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, permasalahan aset Pemkab Bogor akan dituntaskan paling lambat tahun 2023. Dia berharap, nantinya masalah aset ini tidak muncul lagi setelah 2023.

“Aset yang belum bersertifikat masih sebanyak tiga ribuan lebih. Kita targetkan selesai dan tuntas pada tahun 2023. Kita selesaikan ini supaya tidak muncul lagi masalah ini. Saya harap sinergi yang kian baik dengan DPRD, KPK, dan instansi lainnya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Ade dalam sambutannya di Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pencegahan Korupsi Pemkab Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa ( 25/05/2021).(Dery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *