Depok | MMCNEWS – Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo akan memanggil satgas pembebasan lahan pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika. Pasalnya, sebidang tanah dengan luas 1.600 meter persegi yang terdampak pembebasan lahan proyek underpass itu belum juga dibayarkan kepada Yahya Zacheus Lucas dkk selaku ahli waris dari Etty Lucas Samuel.
“Besok mau saya panggil satgas pembebasan lahan underpass itu yaitu Lurah Depok, Kecamatan Pancoranmas, BPN Depok dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok. Itu (proyek) underpass itu mau saya stop malah karena lahan saudara saya ahli waris Etty Lucas Samuel belum dibayarkan hingga saat ini,” kata Hendrik, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Hendrik menduga ada permainan pada satgas pembebasan lahan tersebut. Sebab ahli waris Etty pemegang sertifikat No 986, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor pada 4 September 1986 itu bisa dikalahkan oleh girik atau fotocopy latter C oleh pihak Marie Virgo Nelwan (lawan).
“Masa pemilik sertifikat asli dari BPN bisa dikalahkan sama pemegang Letter C dari kelurahan yang fotocopy BPN Depok. Ada permainan di satgasnya,” ujar Hendrik.
Informasi yang dihimpun, pada 2018, pemilik lahan lainnya, Louise menggugat alhi waris Etty dan menang di tingkat PN Depok dan Pengadilan Tinggi Jabar dengan nomor penetapan 8/Pen.Pdt/Aanm.Eks.Peng/2018/PN.DPK Jo. Nomor 43/Pdt.G/2015/PN.DPK Jo. Nomor 260/Pdt/2016/PT.Bdg Jo. Nomor 1200 K/PDT/2017.
Namun dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak memerintahkan BPN Depok untuk mencabut sertifikat No 986 milik ahli waris Etty.
Hal ini membuat dilema pengadilan negeri Kota Depok.
Sebab tak satu pihak pun akhirnya dapat menerima uang ganti rugi tersebut. Lantaran hingga saat ini baik pihak Louise yang menang gugatan perdata atas kepemilikan lahan itu dari Yahya dkk selaku ahli waris Etty pemegang sertifikat tanah lahan yang dimaksud, sama-sama belum mendapat rekomendasi dari BPN Kota Depok.
“Dalam waktu dekat kalau uang pembebasan lahan itu, ngga dibayar ke yang berhak sebagai pemilik lahan yang pegang sertifikat asli. Maka akan saya panggil semuanya,” ucap Hendrik.
Terpisah, Kabag TU BPN Depok Yeni, belum bisa dimintai keterangan ketika dikonfirmasi awak media terkait masalah pembebasan lahan sebidang tanah disamping Rel KRL di Jalan Dewi Sartika itu.
Disatu sisi, Pemerintah Kota Depok telah menitipkan uang konsinyasi pembebasan lahan 105 meter persegi dari sertifikat No 986 itu kepada Pengadilan Negeri Kota Depok. Karena pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika sudah mulai dikerjakan pada 14 Februari 2022 setelah dilakukan ground breaking oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di dampingi Anggota DPRD Provinsi Jabar Hasbullah.
“Uang konsinyasi sudah dititipkan sebesar Rp1.6 miliar di PN Depok. Tapi hingga saat ini belum ada pihak yang bisa mengambil uang itu karena belum mendapat rekomendasi dari BPN Depok,” ujar Juru Sita PN Depok Imam.
Terkait 8 Bidang yang masih bermasalah
Masih Imam, juga menyebut ada delapan (8) bidang tanah yang belum bisa di eksekusi karena masih ada beberapa masalah pada saat pembebasannya. Dua (2) bidang masalah keluarga, dua (2) bidang masalah fasus/fasom dengan Pemkot Depok, dan empat (4) bidang masalah karena masih jadi jaminan di Bank.
“Kami belum bisa mengeksekusi 8 bidang lahan ini, termasuk milik ahli waris Etty karena masih menunggu surat permohonan eksekusi dari Wali Kota Depok,” kata Imam.
Seperti diketahui, Pembebasan lahan pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika tahap pertama dilakukan pada 2020 sebanyak 19 bidang, dengan anggaran Rp59 miliar. Tahap kedua pada 2021 sebanyak 45 bidang, dengan anggaran sebesar Rp103 miliar dan tahap ketiga 14 bidang.
Sehingga total bidang yang dibebaskan untuk keperluan underpass Jalan Dewi Sartika sebanyak 78 bidang.
“Total pembebasan lahan ini Rp180 miliar dari APBD Depok. Sedangkan pembangunan underpass ini biayanya sebesar Rp108 miliar dari APBD Provinis Jabar,” kata Ridwan Kamil dilokasi, pada Senin (14/2) lalu.
Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diketahui berapa besaran anggaran untuk pembebasan 14 bidang tahap ketiga.
Untuk diketahui, rata, per meternya lahan yang dibebaskan untuk underpass Jalan Dewi Sartika sebesar Rp15.2 juta. (Agus)