Satreskrim Polrestro Depok Tangkap 10 Tersangka Tawuran di Bojonggede

Img 20220329 Wa0076

Depok | MMCNEWS – Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap sepuluh tersangka penganiayaan tawuran antar kelompok di Bojonggede.

Sepuluh tersangka tersebut terdiri dari anak dibawah umur enam orang dan dewasa empat orang.

“Terkait tawuran kemarin kami sudah menangkap sebanyak 10 tersangka. Dimana 6 pelaku masih dibawah umur dan 4 pelaku diatas umur,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, kepada wartawan di Mapolres, Selasa (29/3/2022).

Kasat mengatakan, akibat ulah pelaku dua korban inisial ZA dan MN (19) dari kelompok lawan mengalami luka-luka senjata tajam. Bahkan kobran ZA menghembuskan napas terakhir Minggu 27 Maret 2022, pukul 23.30 WIB.

“Saat tawuran yang tak seimbang itu terjadi dua kelompok korban terjatuh dan langsung diserang dan dianiaya kelompok lawan. Satu korban mengalami luka sajam pada tangan kiri dan satu korban lainnya mengalami luka hingga koma dilokasi dan sempat dirawat di RSUD Cibinong,” ujar Yogen

Dari tangan para tersangka, pihaknya lanjut Yogen berhasil mengamankan berbagai macam senjata tajam. Yaitu pedang, celurit, parang hingga stick golf.

“Barang bukti yang diamankan ada 5 disini ya, ada pedang, parang, celurit dan stick golf. Jadi inisial MAS ini merupakan ketua kelompok dari geng sebelah yang merupakan pemasok senjata tajam,” ucapnya.

Kronologis

Pada Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, terjadi tawuran antar dua kelompok di Kampung Kelapa, Rawa Panjang, Bojonggede.

Dua kelompok itu menamakan dirinya RGF dan KPF. Dua kelompok tersebut janjian tawuran di TKP melalui media sosial WhatsApp.

Namun, saat tiba dilokasi, kelompok RGF ternyata membawa alat-alat tawuran seperti pentungan terbuat dari bambu maupun paralon. Sedangkan dari kelompok KPF menggunakan senjata tajam.

“Melihat kondisi yang tidak seimbang ini, otomatis kelompok yang membawa sajam (KPF) kemudian melakukan serangan-serangan sehingga kelompok lawannya kabur sampai ada yang terjatuh. Disitulah korban ZA dan MN mendapat penganiyaan dan pengeroyokan itu,” jelas Yogen.

Satu korban (MN) yang mengalami luka sajam ditangan sebelah kiri dirawat di Rumah Sakit Citama, Ciyatam. Sedangkan satu korban lainnya (ZA) koma saat itu juga dan dilarikan ke RSUD Cibinong.

“Tapi malam harinya, pada Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WIB, ZA dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP diatas 5 tahun penjara.

“Dari 10 tersangka ini, eksekutornya itu ada 5 orang, 4 orang diatas umur dan 1 orang dibawah umur. Sedangkan yang 5 orang dibawah umur ini merupakan peran ikut serta saja karena berada di TKP,” tutup Yogen.

Sebelumnya, Polres Metro Depok berhasil mengamankan 6 tersangka tawuran yang menyerang warga secara membabibuta di RT 02/RW 17, Pitara, Kelurahan Pancoranmas, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Penganiayaan ini terjadi pada Senin 7 Maret 2022, pukul 02.00 WIB dini hari.

Diduga hendak tawuran, sekelompok pemuda yang hendak pulang masuk ke perumahan warga. Namun karena ditanyai oleh warga setempat mengenai maksud dan tujuan mereka, kelompok remaja ini malah menyerang warga tersebut dengan senjata tajam.

Akibatnya dua warga setempat Iwan (45) dan Sumarto (34) mengalami luka serius. Korban Sumarto mengalami luka senjata tajam di tangan kiri dan kepala bagian belakang, sementara korban Iwan mengalami luka di punggung dan rusuk kanannya hingga nyaris tembus paru-paru.

Tak hanya itu kaca mobil warga juga dirusak oleh kelompok remaja ini.

Untuk diketahui, Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imran Edwin Siregar memberikan instruksi kepada jajarannya untuk gencar melakukan patroli guna mencegah tawuran yang kerap terjadi dibeberapa wilayah di kota Depok. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *