Soal Permohonan Informasi Ketua FWBB: Camat Jasinga Tidak Paham Kode Etik PNS

  • Bagikan
IMG-20220331-WA0072

Bogor | MMC, Jabar – Dikonfirmasi perihal surat permohonan klarifikasi tentang pelaksanaan realisasi belanja modal melalui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui pemilihan penyedia Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Camat Jasinga Santoso bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, surat yang dikirim oleh Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) melalui Media FWBBNEWS pada Jumat (23/3/2022) belum ada tanggapan apapun dari pihak Pemerintah Kecamatan Jasinga.

Hal serupa diperlihatkan oleh Camat Jasinga yang memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat via WhatsApp, Kamis (31/3/2022).

Menurut keterangan dari Pemimpin Redaksi fwbbnews.com Deva sekaligus menjabat literasi dan investigasi di Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) membenarkan perihal surat tersebut.

“Jumat kemarin, kami mengirimkan surat permohonan klarifikasi tentang pelaksanaan realisasi belanja modal melalui pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui pemilihan penyedia Kecamatan Jasinga. Melalui perwakilan di wilayah Barat,” sebut Deva dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

“Sampai detik ini belum ada tanggapan apapun dari pihak Kecamatan terutama Camat,” sebutnya.

Ia berpesan agar Camat Santoso ini bisa memahami tugas dan fungsi kita, selain mencari berita kita punya kewajiban melakukan kontrol sosial dengan tata cara yang telah diatur.

“Dan pengawasan terhadap pemerintah itu dibolehkan oleh peraturan, salah satunya pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Baik dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengunaan pelayanan, kelompok pemerhati atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Deva.

Terpisah Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Iwan Menyayangkan sikap camat yang bungkam saat dikonfirmasi rekan media. 

“Miris saya mendengarnya, sebagai Camat seharusnya paham tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsinya) masa di surati saja tidak menjawab, apa lagi saya dengar dikonfirmasi melalui pesan whatsapp bungkam, menyedihkan.” 

Lebih lanjut, Iwan juga menyayangkan sikap Camat yang tidak paham akan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, salah satunya di poin 20. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif, “Tegas ketua FWBB (Dery

  • Bagikan