Jakarta | MMC, Jabar – Akhirnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Soebiantoro diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi (TPK) dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
“Hari ini (19/5) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Selain Soebiantoro, ada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kesatuan kerja PUPR yang ikut diperiksa yakni Heru Haerudin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Gantara Lenggana, Krisman Nugraha Kabid PUPR, R. Indra Nurcahya dan Aldino Putra Perdana.
Kemudian 4 orang dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat yaitu Emmy Kurnia, Winda Rizmayani, Dessy Amalia dan Agua Khotib.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (Iwan/Dery).