Setelah Digeledah KPK, Irban V Inspektorat Ikut Diperiksa Bersama 8 Saksi Lain

Bogor | MMC, Jabar – Setelah kantor Inspektorat Kabupaten Bogor digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Ternyata Lembaga Antirasuah itu terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

 

Kali ini saksi yang turut diperiksa KPK adalah Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Kabupaten Bogor Temsy Nurdin bersama 8 saksi lain.

 

“Hari ini (10/6) tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 untuk tersangka Ade Yasin,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

 

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Hanny Lesmanawaty Sub Koordinator pelaporan Dinas BPKAD, Andri Hadian Sekretaris BPKAD, Mika Rosadi Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Solihin PNS RSUD Cibinong, Temsy Nurdin Irban V Inspektorat, Ade Jaya Munadi Inspektur Kabupaten Bogor/ Mantan Kepala BPKAD, Teuku Mulya Kepala BPKAD, Ruli Fathurahman Kasubbag Penatausahaan Keuangan Sekertaris Daerah dan Arif Rahman Kepala Bappenda.

 

Diberitakan sebelumnya, ada 4 lokasi yang telah digeledah oleh tim penyidik KPK. Diantaranya kantor Inspektorat Kabupaten Bogor.

 

“Di wilayah Kabupaten Bogor (3/6) yaitu Kantor Inspektorat Pemkab Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (06/6/2022).

 

Selain itu, sambungnya, di wilayah Kota Bandung, (2/6 ) yaitu Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat dan rumah kediaman dari salah satu tersangka.

 

“Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dan alat bukti eletronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan oleh tersangka Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan untuk mengondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka Ade Yasin,” ujarnya.

 

Selanjutnya, kata Ali, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka.

 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

 

Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

 

Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (Iwan/Dery).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *