Jakarta | MMCNEWS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan perusahaan arloji ternama asal Swiss merk Richard Mille mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum korban.
Selaku kuasa hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap Kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille.
“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Heru, Senin (07/10/2022).
Padahal, kata Heru, kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
“Setelah menyerahkan bukti dan mengikuti panggilan Bareskrim, secara mengejutkan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas pada 27 Mei 2022,” ungkapnya.
Dengan demikian, Heru mencurigai ada permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini. Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rizal Irawan dan AKBP Aria Wibawa.
“Penjelasannya meyakinkan cukup bukti, namun dalam prosesnya sepertinya ada tembok sehingga berbelok. Keduanya diduga telah melakukan tindakan pemerasan dengan meminta sejumlah uang yang cukup fantastis senilai Rp 3 miliar terhadap Tony,” jelasnya.
Akhirnya, Heru mengadukan tindakan kedua perwira menengah (pamen) Polri itu ke Divisi Propam. Pada 23 Februari 2022, dua oknum itu didemosi karena terbukti bersalah. Putusan tersebut dikeluarkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Maka dari itu, Heru mengatakan hal ini menguatkan adanya dugaan permainan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menghentikan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Sepertinya, kata dia, ada oknum perwira yang sengaja bermain untuk menutup kasus penipuan dengan jumlah miliaran rupiah ini.
“Kami meminta agar Propam Polri segera menyelidiki apakah benar adanya oknum yang diduga bermain pada kasus ini. Khususnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi,” tandasnya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.
“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022. (Red)