Miris, Beberapa Bacaleg Partai PKS Gunakan Bilboard Tak Berizin dan Sudah Disegel

Img 20230608 Wa0044

Depok |Jabar.MMCNEWS – Sejumlah papan billboard tak berizin di jalan raya Bogor dipasang segel oleh pihak Direktorat Jendral Bina Marga salah satunya billboard yang terpampang foto istri Wali Kota Depok yang maju mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai PKS.

Aih-alih bertujuan untuk mensosialisasikan dirinya dalam kontestasi pileg 2024 di tingkat provinsi Jawa Barat. Namun sangat disayangkan bahwa dirinya seolah tak memperhatikan legalisasi media iklannya.

Saat ditemui awak media, Kepala Bidang Pengawasan Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan mengklarifikasi terkait perizin bilboard tersebut

“Kalau memang tidak ada dan sebagainya, kami akan melakukan pembongkaran. Pembongkaran ini melibatkan yang punya reklamenya. Kalau tidak ada izin, kami sarankan kepada mereka untuk membongkarnya,” ujar Suryana Yusuf , Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut Suryana menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP berserta tim akan mengawasi pihak yang bersangkutan untuk membongkar sendiri reklame tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Wahid Suryono mengatakan bahwa pada intinya, semua yang berizin pasti membayar pajak.

“Banyak yang nunggak pembayaran, kita tagih, kalo membandel kita serahkan ke kejaksaan,” pungkas Wahid

Sebelumnya Bacaleg DPR RI dari Partai PKS juga menggunakan bilboard yang sudah disegel Direktorat Jendral Binamarga di wilayah jalan raya Bogor.

Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Bina Marga yang sudah melayangkan surat per tanggal 27 April 2023 dan meminta kepada DPMPTSP dan Satpol PP Kota Depok untuk membongkar papan bilboard

Dalam surat Direktorat Jendral Bina Marga menjelaskan sesuai PP RI No. 34 Tahun 2026 tentang jalan dan keputusan Menteri PUPR No. 430/KPTS/M/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri dan jalan kolektor primer-1 dalam hal ini tercatat pada aset Barang Milik Negara (BMN) dibawah balai besar pelaksanaan jalan nasional DKI Jakarta. Sesuai dengan undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *