Berjuang Melawan Mafia Tanah, Dhewi Minta BPN Bogor Batalkan Sertifikat 

Img 20230613 134832

Cibinong | MMCNEWS – Kasus dugaan penyerobotan tanah atas nama Imah Imang 149/1978, Cimanggis, Bojonggede, Bogor yang di baliknama ke atas nama Yusda pada tanggal 4 Maret 2009 dan Hak Tanggungan ( HT ) No : /007/2009 Peringkat I, PPAT Ritnasari Dwi Juli, SH yang diduga telah diserobot oknum mafia tanah menuai titik terang.

Permohonan Kasasi terdakwa Yossi Rosada Sugeng ditolak oleh Mahkamah Agung dengan menyatakan Yossi menggunakan surat palsu untuk menjual lahan milik Yunda di Desa Cimanggis seluas 8903 meter persegi.

Sertifikat tersebut telah terdaftar di kantor ATR/BPN Kab. Bogor pada tahun 1978. Menanggapi hal tersebut, Dra. Hj. Dhewi Rasmani, MM selaku pemilik saat ini dari tahun 2009 (mantan istri Alm. Moch Made Kapuskodal Ops Polwil Bogor, tahun 2004) bersyukur atas putusan MA tersebut

“Jelas pengakuan hak sudah menyalahi sertipikat yang diakui negara. mutlak dan wajib harus di batalkan kedua sertipikat 2893/2012 a.n Sri musfiah mashuri luas : 5.210 M2 dan sertipikat 3282/2013 a.n Dwi Santy kusumaningsih luas : 6.495 M2 harus dibatalkan jelas menggunakan surat palsu dari penjual nya Yossi Rosada Soegeng terpidana putusan MA No .433K/Pid/2023, 8 Mei 2023,” kata Dhewi.

Lebih lanjut, Hj. Dhewi sangat bersyukur masih ada hakim yang menegakkan keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan melawan para mafia-mafia tanah yang ada di kabupaten Bogor

“Alhamdulillah semua atas ridho Allah swt terbukti Yossi Rosada Soegeng suratnya palsu AJB kepada Sri musfiah dan Dwi Santy Kusumaningsih, Allah maha adil dan maha kuasa melalui hakim-hakim yang sholeh dan amanah dalam mengemban tugas sebagai wakil Tuhan di dunia. Hj Dhewi mendo’akan hidupnya selalu berkah dan selalu dalam lindungan Allah swt dan selalu sukses Aamiin Yaa Allah, “ungkapnya.

Dhewi juga menjelaskan dalam putusan MA : 433K/Pid/2023 terbukti menggunakan surat palsu ditambah 2 pasal yaitu Pasal 226 juncto pasal 257 KUHP

“Tindakan BPN Kab. Bogor dengan terbukti nya penjual Yossi Rosada Soegeng terpidana pasal 263 ayat 2 KUHP ditambah pasal dengan putusan MA : 226 juncto pasal 257 KUHP menggunakan surat-surat palsu sertipikat 2893/2012 an sertipikat 3282/2013 dasar P10 di terbitkan di P36 , Yossi Rosada Soegeng merubah P36 dan P38 menjadi P10 terbukti bersalah, “tegas Dhewi.

” Kami minta sertipikat 2893 terbit tahun 2012 dan sertipikat 3282 tahun 2013 diterbitkan dengan dasar dokumen palsu dan proses palsu dengan asal usul tanah tersebut menurut surat BPN Kab. Bogor No. 4252 halaman 3 asal usul tanah dari Yossi Rosada Soegeng terpidana untuk dibatalkan. Dan saya berharap mafia tanah yang ada di BPN Kabupaten Bogor di bongkar, “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *