BOGOR | mmcnews.id ,- Debat soal lahan tanah terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, antara warga dan sekelompok orang yang mengaku meng-atas-namakan PT PSP yang telah melakukan pemagaran, pada Jumat (20/7/2023).
Menurut keterangan warga, lahan tanah yang akan dipagar itu Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah ada pada tahun 1980 an. Melalui musyawarah warga menolak pemagaran itu.
Terpantau dilokasi, ramai warga bersama Kepala Desa dilokasi, diwakilkan bicara oleh pengacara Berto Harianja, mempertanyakan titik letak koordinat nomor Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT PSP.
Untuk mengetahui kejelasan letak titik koordinat HGB yang diklaim oleh PT PSP, Berto Harianja selaku pengacara mengaku telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan (BPN Kantah) Kabupaten Bogor,
“Kita sudah bersurat ke BPN kok,” katanya, “Kita tunggu (balasan surat) dari BPN,” ujar Berto.
Sedangkan pihak PT.PSP saat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya oleh media tentang titik koordinat HGB tersebut bungkam atau enggan memberikan tanggapannya.
Berto pun di cecar pertanyaan oleh pengacara pihak PT PSP soal keabsahan legalitas TPU yang diklaim warga, namun Berto tidak gegabah memberi jawaban tanpa ada bukti yang sah, ia tetap menunggu jawaban BPN, “kita cek dulu (nomor SHGB) sertipikat,” katanya.
Dilokasi, warga pun terlihat geram menyaksikan perdebatan antar pengacara itu, hingga salah satu warga berujar, “ini mah diputar puter terus,” katannya, disambut sahutan warga lain yang berteriak. “Tanya ke Kepala Desa yang lama,”
Berto pun bersama Kades, Babinsa, Bhabinkamtibnas serta tokoh masyarakat lainnya meredam kegeraman warga dan berakhir bubar dengan damai, namun belum terdapat solusi yang jelas.
(Sigit)