Bogor|MMC, Jabar – Konsultan Pengawas pada kegiatan proyek rehabilitas ruang kelas sekolah di Kecamatan Jasinga khususnya lima sekolah wajib menggunakan aplikator baja ringan verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Sekolah dimaksud ialah SDN Cikopomayak 2, SDN Cikopomayak 6, SDN Pangradin 1, SDN Pangradin 5 dan SDN Koleang 6 yang diketahui dalam pengawasan CV. Prisma Consult.
Sementara, konsultan pengawas dari CV. Prisma Consult, Hakim menegaskan pelaksana wajib memasang baja ringan berdasarkan aplikator yang terdaftar. Apabila tidak mematuhi, ia tidak izinkan untuk dipasang.
“Kita berdasarkan ini aja (aplikator-red) saya tekankan ke staf saya dilapangan tolong tanyakan ke pihak pelaksana, apabila pemasangan baja ringan harus berdasarkan aplikator yang sudah terverifikasi PUPR, kalau tidak ada di daftar kita tidak izinkan tuk dipasang,” kata Hakim dikonfirmasi wartawan belum lama ini dalam pesan elektronik.
Selain itu, berdasarkan surat Nomor: 600.2.10/7285 Jaskon – DPUPR yang ditandatangani Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Ir. Bambang Widadi terdapat sebanyak 6 aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi.
Kemudian, Dinas PUPR menambah satu aplikator yang tertulis dalam surat nomor 600.2.10.4/9732-Jaskon-PUPR, 07 September 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Ir.R. Soebiantoro.
Sekedar informasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengalokasikan anggaran belanja konsultan pengawas dalam metode pengadaan langsung untuk kegiatan rehabilitas di 5 sekolah, Kecamatan Jasinga sebesar Rp98,5 juta dari APBD tahun 2023. (Dery).