Depok | MMCNEWS – Pihak manajemen pemasaran perumahan Zamrud village angkat bicara untuk meluruskan terkait adanya pemberitaan di media online.
Sebelumnya, Perumahan Zamrud village yang berada di daerah Banjaran Pucung sempat diberitakan di media online, karena diduga belum mengantongi ijin.
Namun hal tersebut dibantah pihak marketing Zamrud village dengan menunjukan bukti kepemilikan di hadapan awak media.
Dalam kesempatan ini, Muhammad irfan selalu marketing menegaskan. Terkait berita yang beredar dipastikan tidak benar. Pasalnya pihak Zamrud village telah mengantongi surat-surat lengkap.
“Kami pastikan bahwa berita tersebut tidak benar. Kami memiliki beberapa bukti seperti SHM, Site plane yang sudah ditandatangani oleh dinas. Bahkan kita juga sudah ada IPR atau ijin pemanfaatan ruang, ” terang Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan pihaknya sedang berproses untuk IMB
” Kami pastikan berita yang beredar tersebut tidak benar, ” Tegasnya.
Ditempat yang sama, Haqqul Yakin selalu manager marketing menambahkan, untuk para konsumen tidak perlu ragu untuk membeli rumah di Zamrud Village
“Para konsumen tidak perlu ragu, kita sudah ada PPJB lunas, kuasa menjual, bahkan kita sudah mengurus akta perjanjian KSO yang nantinya ini akan menjadi syarat dalam melakukan PKS dengan BSI. Sehingga tidak mungkin bank memberikan angkat kredit kalau kita tidak lengkap dan ini membatah berita yang beredar, ” Imbuh Haqqul.
Untuk diketahui, perumahan Zamrud Village merupakan tempat hunian yang nyaman berada di lokasi pemukiman warga didaerah Banjaran Pucung kecamatan Tapos, Kota Depok dan dibandrol harga mulai dari Rp. 330 juta hingga Rp. 550 juta