Hal ini dilakukanya, semata-mata untuk kepentingan masyarakat di Kelurahan Cimpaeun. Menurut dia, ini juga sebagai langkah untuk mendorong kinerja BPN dalam menyelsaikan PTSL.
“Nanti saya minta data-datanya oleh pihak kelurahan, lalu saya sampaikan kepada BPN, karena ini kewajibanya,” ungkap dia.
Hamzah menjelaskan, saat Kelurahan Cimpaeun masih kekurangan 178 bidang, BPN Kota Depok menambah sebanyak 100 kuota bidang tanah. Hal ini bertujuan untuk mengakomodir yang belum terselesaikan.
“Nanti masyarakat, bisa berkordinasi dengan panitia dan lurah setempat, tetapi harus yang sudah di ukur dan di NIB maka itu bisa masuk ke kuota yang seratus,” pungkasnya. (Rin)