Ketua KCBI “Kontraktor Nakal Perlu di Blacklist

Img 20221120 Wa0022

DEPOK | mmcnews.id ,- Diduga Maraknya pengerjaan proyek pemerintah yang di pegang oleh kontaktor-kontraktor nakal,Depok 19 November 2022.

Dari penelisiran awak media, proyek tanpa dilengkapi papan proyek tersebut diduga kuat menggunakan listrik tanpa seizin pihak PLN. Saat di konfirmasi dilokasi, mandor proyek yang enggan menyebutkan namanya mengatakan pihaknya telah meminta izin warga terkait pemakaian listrik.

Proyek pengerjaan jembatan Perumahan Taman Cipayung, Abadi Jaya, Sukmajaya Kota Depok menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya datang dari ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) kota Depok.

Mandor proyek pembangunan jembatan berujar “Untuk pemakaian listrik kami sudah izin ke warga, kalau ke PLN belum. Orang dinas tidak negor, tidak teliti sampai ke listrik. Informasinya kalau yang di Madrasah sudah sampai ke kejaksaan, ” Sabtu (19/11/2022).

Terkait papan proyek, Mandor pernah menanyakan ke pihak kontraktor namun belum diberikan “Pihak konsultan sudah menanyakan ke saya mengenai papan proyek, saya tanya ke bos dari seminggu kerja tapi belum diberikan hingga sekarang, ” memperjelas.

Ditempat terpisah, Munir selalu Ketua LSM KCBI kota Depok mengaku geram melihat fenomena pengerjaan proyek yang terkesan asal-asalan.

“Biasakan dalam melaksanakan proyek harus prosedural, papan proyek harus dipasang supaya masyarakat juga mengetahui terkait anggaran maupun jenis pekerjaan, ” Ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua LSM KCBI menegaskan banyak temuan pelanggaran dilapangan pekerjaan dikerjakan terkesan ngawur. Pekerja tidak menggunakan K3, banyak proyek yang tidak ada direksi kits, papan proyek, serta
sosialisasi ke masyarakat.

IMG-20221120-WA0024

“Beberapa kontraktor sering mencuri listrik, yang mengakibatkan kerugian negara. Aturannya sudah jelas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 Ayat 3, bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dan saya minta kepada APH agar menindak tegas kontraktor nakal supaya tidak menambah kerugian negara, “tegasnya.

“Untuk PPK, konsultan yang tidak mengerti teknik pembangunan tidak usah dipakai karena standart nya tidak ada karena hasil kerjaan tidak sesuai standart dan tidak akan bertahan lama. Dan kontraktor yang nakal saya minta untuk di blacklist, ” pungkasnya.

(Zibeck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *