Bogor|MMC, Jabar – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Jalan Ngasuh – Koleang, Kecamatan Jasinga, Firman Komara memberikan penjelasan terkait pelaksanaan infrastruktur di tahun 2022.
Firman yang diketahui, Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan wilayah Jasinga menegaskan pihak pelaksana pemenang proyek telah diputus kontrak.
“Pihak pelaksana telah diputus kontrak karena melakukan wanprestasi, penyedia jasa tidak menyelesaikan tempat waktu,” ungkap Firman kepada wartawan, Selasa, (30/5/2022).
Firman mengatakan, proyek yang biaya oleh APBD ataupun APBN ada mekanismenya, ada aturannya dan tetap selalu mengacu kepada peraturan pengadaan barang dan jasa.
Dia juga menyampaikan, pihak Dinas PUPR membayar sesuai yang dikerjakan saja. Adapun yang belum dikerjakan, lanjut dia, tidak bayar.
“Jadi itu bukan ditinggal kabur, penyedia jasa sudah diputus kontrak karena tidak sanggup mengerjakan tepat waktu. Mengenai jalan yang belum selesai, Insyaallah akan diusulkan mudah-mudahan bisa terealisasi di tahun ini,” kata Firman. (Dery/Sigit)