HMI Bogor Sampaikan 3 Tuntutan Terkait Hasil Audit BPK 

Bogor|MMC, Jabar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor menyampaikan 3 tuntutan terkait hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021.

Menurut Koordinator aksi, Putra Nur Pratama berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 354 ayat 3 huruf b yang mengatur tetang partisipasi masyarakat yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah.

“Yang berarti masyarkat dapat berperan dalam proses pembangunan daerah, mulai dari proses perencanaan hingga pengevaluasian pembangunan,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).

Maka dari itu, lanjutnya, hari ini kami Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bogor melaksanakan aksi di depan kantor Bupati, Kejaksaan Negeri Kabupaten bogor dan di depan Gedung PUPR. yang mana aksi kali ini adalah aksi yang kedua kami dalam mengawal isu terkait dengan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Provinsi jawa Barat.

Putra menyebut menemukan adanya temuan Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp16.628.448.290,08 serta denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp3.703.053.357,69 pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Permasalahan tersebut di karenakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran dan Kepala Bidang Jalan selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak optimal dalam pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang menjadi tanggung jawabnya,” sebut Putra.

Selain itu, PPK dan PPTK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

“Hal tersebut mengakibatkan adanya indikasi KKN yang mana itu sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bogor, salah satu proyek yang bermasalah adalah Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda – Sentul dan Peningkatan Jalan Kandang Roda -Sentul yang mana proyek tersebutlah yang menghantarkan Eks Bupati Bogor yaitu Ade Yasin terjerat kasus suap dan menjadi tahanan KPK,” sebutnya.

Putra menambahkan, maka dari itu kuat dugaan kami bahwa permasalahan tersebut terindikasi KKN, dan kami meminta agar penegakan supremasi hukum dapat ditegakkan dengan adil sehingga tindakan KKN di kabupaten Bogor dapat di minimalisir melalui aksi ini kami juga mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dapat bertindak tegas para pelaku KKN di Kabupaten Bogor.

Dan oleh karna itu dengan tegas kami menuntut :

  1. Plt Bupati Bogor agar mencopot Kepala Dinas PUPR karna kami nilai Kadis tidak mampu melaksanakan tugasnya secara baik dan mengakibatkan adanya indikasi KKN.
  2. Meminta agar pelaksana 17 paket proyek yang bermasalah tersebut segera ditindak tegas dengan diberikan sanksi daftar hitam sesuai amanah Perpres 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *