Tangerang, MMCNEWS|Merasa dirugikan eorang Nasabah BSI beri inisial AH melakukan gugatan terhadap BSI.
BSI cabang Tangerang City dan BPN Kabupaten Deli Serdang Medan, digugat ke pengadilan Negeri (PN) Tangeràng disinyalir secara sewenang-wenang melelang jaminan pada bulan Juli 2023 hingga merugikan seorang nasabah.
Menurut nasabah AH, selama ini dirinya kooperatif dalam penyelesaian kredit . Bahkan pada bulan mei 2023 beliau telah menginfokan secara tertulis ke BSI cabang Tangerang City, akan ada penyelesai kreditnya. Tetapi pihak BSI malah dengan sewenang-wenang mengajukan lelang aset AH ke KPKNL dan dilelang Juli 2023 di bawah harga apprasial yang pernah dilakukan 1 tahun lalu.
“Pada tahun lalu ada beberapa kali pihak BSI datang, tapi akhir-akhir ini tidak datang lagi. Namun tiba-tiba datang lagi membawa surat peringatan I, II dan III. Lho kenapa bisa begini,” kata AH selaku nasabah yang dirugikan
Dalam gugatan ini AH memberi kuasa kepada Abdul Aziz SH untuk memperjuangkan haknya di mata hukum.
Sementara menurut Abdul Aziz SH, tindakan KPKNL melelang no jaminan nasabah AH, jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum karena nasabah telah melakukan gugatan ke PN Tangerang.
“Secara hukum, lelang tidak bisa/tidak boleh dilakukan karena a upaya hukum terkait proses pelaksanaan lelang yang cacat administrasi,” ujar Abdul Aziz SH. (Red)