Bogor|MMC, Jabar – Kepala UPT Kebersihan wilayah Jasinga, Raden Hendry Iskandar akui 3 tempat pengelolaan sampah tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, lokasi pengelolaan sampah dikelola pihak swasta berlokasi di Kecamatan Jasinga dan dua tempat di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
“Dari 3 tempat yang didatangi, 2 ketemu sama pengelola, semua tidak sesuai prosedur, izin belum kami dapatkan,” kata Hendry melalui pesan singkat elektronik, Kamis, (2/11/2023).
Sementara setelah dilakukan monitoring secara langsung di lokasi Jasinga mau bekerjasama dengan DLH, untuk Parungpanjang sudah dilakukan sosialisasi.
“Lokasi Jasinga pengelola sudah mau bekerjasama untuk ditarik oleh DLH yang Parungpanjang sudah disosialisasi, ditunggu itikad baik dari mereka,” ucapnya.
“Ini sampah yang dikelola pihak swasta,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli akan mengecek terlebih dahulu. Apakah yang dilakukan pihak ketiga melalui perusahaan apa perorangan.
“Nah, ini nanti yang akan saya cek lagi, nama perusahaannya, kalau memang dia terdata di kita berarti dia mengambil dari hasil pengelolaannya, kalau enggak ada berarti belum ada izin,” jelas Fadli saat dihubungi wartawan (25/9).
Kemudian, Fadli akan meminta data tersebut kepada Plt UPT yang baru.
“Iya, makannya kami minta datanya ke Plt yang baru itu, benar enggak itu perusahaan apa perorangan. Kalau perorangan nggak bisa dia
memilah atau menumpuk, ya enggak bisa,” jelasnya.
Menurut informasi yang disampaikan salah satu pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui UPT Kebersihan wilayah Jasinga pada saat itu adanya penarikan sampah dilakukan pihak ketiga.
“Dengar info sih malah makin jadi narik sampahnya,” kata dia kepada wartawan belum lama ini.
Ia mengakui, terjadinya hal itu menyebabkan tidak masuknya retribusi kepada UPT.
“Malah kegiatan yang UPT juga ada yang diambil sama mereka jadi ke UPT nggak masuk retribusinya,” katanya.
Diketahui berdasarkan penelusuran wartawan, pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tahun 2021 di UPT Jasinga saja mencapai sebesar Rp1.016.100.000,00 miliar atau persentase pencapaian target 100,5 persen.
Pendapatan tersebut merupakan penerimaan retribusi pada bulan Januari – Desember 2021 dengan jumlah WR sebanyak 94 sampai 137 setiap bulannya dan nilai retribusi per WR sebesar Rp 30.000,00 s.d. Rp41.400,000,00 per bulan. (Iwan/Dery).