Bogor|MMC, Jabar – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas DPKPP, Iin Kamaluddin yang baru menjabat sejak 5 Oktober 2023 itu telah memblokir nomor kontak wartawan media ini disaat beberapa kali dikirim pemberitaan tentang pembangunan Huntap di Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, pada Rabu (1/11/2023).
Terkesan, Iin Kamaluddin enggan menanggapi informasi yang disampaikan beberapa wartawan mengenai ditemukannya baja ringan Made In Vietnam yang telah terpasang di proyek Huntap tersebut.
Senada, Sekertaris Pokmas Agus Arip Prinanda yang tak lain Perangkat Desa Malasari bagian Kaur Perencanaan pun memblokir nomor kontak wartawan untuk menghindari konfirmasi yang dilakukan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, kompak bungkam saat dikonfirmasi ditemukannya produk baja ringan Made In Vietnam di proyek Huntap Kampung Kopo.
Masing-masing KBS tersebut dikonfirmasi dalam waktu yang berbeda. Seperti halnya Ketua Pokmas, Hadi Surono mulai dikonfirmasi sejak 10 September hingga 18 Oktober tidak pernah merespon beberapa pertanyaan wartawan.
Selanjutnya, Sekretaris Pokmas Agus Arip Prinanda yang tak lain Perangkat Desa Malasari bagian Kaur Perencanaan sama sekali tidak menanggapi pertanyaan wartawan pada Minggu 29 Oktober dan Bendahara Pokmas Ahmad Marjuki yang juga menjabat Kaur Keuangan sama sekali tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan wartawan di hari yang berbeda.
Selain itu, patut dipertanyakan atas pengangkatan jabatan untuk Ahmad Marjuki atau yang akrab disapa Kiki ini baik Bendahara Pokmas maupun Kaur Keuangan di Pemerintah Desa Malasari. Usut punya usut diduga ia bukanlah warga Desa Malasari melainkan warga di salah satu Desa di Kecamatan Dramaga.
Diketahui, susunan Pokmas Malasari berjumlah 220 anggota hal ini terlihat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Malasari, Andi Zaelani Firdaos tanggal 16 September 2022, Nomor 141.1/14/IX/KPTS/2022 Tentang Penetapan Pokmas Pembangunan Huntap Malasari.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah menyarakan Pemkab Bogor melakukan investigasi terkait ditemukannya produk baja ringan Made In Vietnam di proyek Huntap Kampung Kopo, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung.
“Kalau memang sudah terpasang harus diganti, sesuai spesifikasi yang sudah disepakati, mungkin perlu ada investigasi (Pemkab-red) kenapa bisa terjadi seperti itu,” kata Trubus kepada wartawan saat dihubungi, Selasa, (24/10).
Ia menilai, pengunaan produk baja ringan Made In Vietnam yang ditemukan berdasarkan penelusuran beberapa wartawan pada waktu itu harus ada argumen hukum terlebih dahulu sebelum merubah spek.
“Ya, kalau melanggar ketentuan ya enggak boleh kalau begitu harus mengacu pada Perpres. Kalau ada yang melanggar aturan itu berarti perbuatan melawan hukum,” ungkap Dosen dari Universitas Trisakti ini.
“Jadi dalam hal ini perlu ada argumen hukum dulu kalau dia merubah spesifikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, hasil penelusuran beberapa wartawan di lokasi proyek pada Jumat (22/9) lalu, banyak ditemukan dugaan kejanggalan pada penggunaan baja ringan yang dipasang pihak Pokmas setempat.
Pertama, penggunaan baja ringan yang tidak menggunakan daftar aplikator baja ringan yang lolos rekomendasi dari Dinas PUPR melalui Bidang Jasa Konstruksi Kabupaten Bogor.
Kedua, ditemukan pula baja ringan Made In Vietnam yang telah terpasang.
Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dalam Pasal 19 disebutkan sebagai berikut:
- PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang dan jasa menggunakan :
a. produk dalam negeri;
b. produk bersertifikat SNI;
c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
d. produk ramah lingkungan.
- Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merk terhadap :
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang dan jasa dalam katalog elektronik atau toko daring.
- Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
- Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.