Kebocoran Retribusi UPT Pengelolaan Sampah Leuwiliang Capai Ratusan Juta

mmcnews00

Bogor|MMC, Jabar – Kebocoran atau kekurangan penyetoran retribusi pelayanan sampah pada Kas Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021 di UPT Pengelolaan Sampah wilayah Leuwiliang mencapai ratusan juta.

Angka yang cukup fantastis tersebut disebabkan beberapa faktor. Yang mana berdasarkan hasil temuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2021 berdasarkan surat nomor Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/07/2022 pada 29 Juli 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat ditemukan setiap UPT Kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup wajib mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke Kas Daerah.

Kemudian, mekanisme pemungutan retribusi dapat dilakukan dengan cara: wajib retribusi (WR) membayar secara tunai ke Juru Pungut, Pengemudi, atau Kernet dan membayar dengan cara transfer ke rekening pribadi pegawai di UPT atau ke rekening Bendahara Penerimaan DLH.

Selain itu, pengelolaan retribusi pada UPT tidak didukung dengan penunjukkan bendahara penerimaan pembantu dan pemisahan fungsi yang memadai.

Diketahui bahwa pengelolaan retribusi pada tujuh UPT tidak didukung dengan penunjukkan Bendahara Penerimaan Pembantu. Pengelolaan retribusi pada tujuh UPT dilakukan oleh Staf Administrasi yang berstatus rekrutmen. Kecuali UPT Cibinong yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Administrasi dengan status rekrutmen tersebut diangkat berdasarkan Keputusan Kepala DLH Nomor 817/92/KPTS-UMPEG/DLH/2021 tentang Perubahan ke Satu Keputusan Kepala DLH Nomor 817/86/KPTS-UMPEG/DLH/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Rekrutmen pada DLH Kabupaten Bogor TA 2021. Surat keputusan tersebut mencantumkan nama tenaga rekrutmen beserta penempatan kerjanya namun tidak mencantumkan uraian tugas dari tenaga rekrutmen tersebut.

Seperti halnya UPT Leuwiliang yang mana Kepala UPT menerbitkan surat tugas berisi uraian tugas para pegawai yang ditugaskan untuk mengelola keuangan retribusi. Surat Tugas Nomor 800/05/UPT-PS VI/2021 tanggal 9 Februari 2021, ditandatangani oleh Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VI dengan tugas melakukan rekapitulasi data potensi, melakukan rekapitulasi setoran dan pembuatan berita acara tagihan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada UPT, tidak terdapat pemisahan fungsi yang memadai. Selain diberikan tugas menyiapkan data potensi retribusi, mendistribusikan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada Juru Pungut untuk memungut retribusi kepada WR dan melaporkan setoran retribusi, Staf Administrasi diberikan tugas melaksanakan fungsi perbendaharaan yaitu menerima uang retribusi, menyimpan dan menyetorkan uang tersebut ke kas daerah.

Sementara rekapitulasi kekurangan penyetoran retribusi ke Kas Daerah pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VI untuk wajib retribusi rumah tangga sebesar Rp278.252.000,00 juta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kecamatan Cibungbulang sebesar Rp215.756.000 juta untuk 11 wajib retribusi.

  2. Kecamatan Nanggung sebesar Rp4.800.000 juta untuk 1 wajib retribusi.
  3. Kecamatan Pamijahan sebesar Rp57.696.000 juta untuk 4 wajib retribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *